Instruksi Bupati Asahan: Belajar Tatap Muka Terbatas Dimulai 6 September

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

topmetro.news – Bupati Asahan H Surya BSc mengeluarkan Instruksi No. 10 – Disdik Tahun 2021 tanggal 2 September tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa Covid 19. Tujuan instruksi ini adalah kepada PAUD, SD, dan SMP.

Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama PPKM. Dipimpin Gubernur Sumatera Utara, rakor itu diikuti Bupati/Walikota.

Instruksi juga berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri No. 03/KB/2021, No. 384/2021, No. HK 01.08/Menkes/4242/2021, No. 440-717/2021. Serta instruksi Gubsu No. 188.54/39/inst/2021.

Syarat Belajar Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka terbatas memproritaskan kesehatan dan keselamatan satuan pendidikan dengan menerapkan prokes. Kapasitas maksimal 50%, PAUD maksimal 33% dan maksimal 5 orang/kelas, jarak 1,5 meter.

Kemudian, kantin tidak boleh buka, siswa terpapar Covid-19 dan atau anggota keluarga tidak boleh mengikuti belajar tata muka terbatas. Jika ada siswa saat belajar terindikasi terpapar, segera melakukan tindakan kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Jam belajar dua kali seminggu. Kemudian, waktu belajar 2 jam sehari. Kasek/guru/tata usaha harus ikut vaksin. Sementara daerah zona merah hanya boleh belajar daring. Kemudian, kurikulum yang dipakai darurat.

Pembelajaran tatap muka terbatas tanggung jawab pemda, Forkopimda, dan dinas pendidikan. Sementara wali murid dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau daring.

Pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 6 September 2021.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment